Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pimpinan

Nama Pimpinan
DWI EVA KUSTYANINGRUM, S.Hut
NIP
19771120 200212 2 003
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S1
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL);

Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi  Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL);

b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL);

c. pelaksanaan penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) di luar kawasan hutan negara;

d. pelaksanaan perencanaan rehabilitasi diluar kawasan hutan negara meliputi pembangunan hutan rakyat, pembangunan hutan kota, penghijauan lingkungan, penerapan teknik konservasi tanah dan air hutan dan lahan;

e. pelaksanaan perencanaan pengembangan, pembinaan dan/atau pengawasan perbenihan dan teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;

f. pelaksanaan proses penetapan pengadaan benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar, pelaksanaan proses sertifikasi sumber benih, sertifikasi mutu benih, sertifikasi mutu bibit, dan pelaksanaan pengawasan peredaran benih dan/atau bibit;

g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi danpelaporan;

h. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

 

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO