Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan
| Pimpinan |
Nama PimpinanDWI EVA KUSTYANINGRUM, S.Hut NIP19771120 200212 2 003 Pangkat / Golongan III/d, Penata Tingkat I Pendidikan TerakhirS1 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL); Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL); b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL); c. pelaksanaan penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) di luar kawasan hutan negara; d. pelaksanaan perencanaan rehabilitasi diluar kawasan hutan negara meliputi pembangunan hutan rakyat, pembangunan hutan kota, penghijauan lingkungan, penerapan teknik konservasi tanah dan air hutan dan lahan; e. pelaksanaan perencanaan pengembangan, pembinaan dan/atau pengawasan perbenihan dan teknologi rehabilitasi hutan dan lahan; f. pelaksanaan proses penetapan pengadaan benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar, pelaksanaan proses sertifikasi sumber benih, sertifikasi mutu benih, sertifikasi mutu bibit, dan pelaksanaan pengawasan peredaran benih dan/atau bibit; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi danpelaporan; h. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|
| NO. | NAMA | NIP | FOTO |
|---|---|---|---|

