Seksi Pengelolaan dan Penatausahaan Hasil Hutan
| Pimpinan | |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Seksi Pengelolaan dan Penatausahaan Hasil Hutan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan penatausahaan hasil hutan. Seksi Pengelolaan dan Penatausahaan Hasil Hutan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan dan Penatausahaan Hasil Hutan; b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan bahan evaluasi, pengendalian dan pengawasan iuran kehutanan, penatausahaan dan tertib peredaran hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; c. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan, pengendalian dan pengawasan pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi; d. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan, pengendalian dan pengawasan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung; e. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi kurang dari 6.000 m3/tahun; f. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan industri primer hasil hutan bukan kayu; g. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan dan fasilitasi promosi hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; i. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.
|
| NO. | NAMA | NIP | FOTO |
|---|---|---|---|

