Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
| Pimpinan |
Nama PimpinanFIANDA REVINA WIDYASTUTI, S.KM., M.Si. NIP19850504 200903 2 008 Pangkat / Golongan III/c, Penata Pendidikan TerakhirS2 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas lingkungan hidup. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis seksi peningkatan kapasitas lingkungan hidup; c. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); d. pelaksanaan pembuatan konsep penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); e. pelaksanaan pembuatan konsep penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); f. pelaksanaan penyiapan bahan komunikasi dialogis dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA); g. pelaksanaan perencanaan pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat; h. pelaksanaan penyiapan data dan informasi profil Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); i. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); j. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); k. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi kerja sama dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); l. pelaksanaan penyiapan bahan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerja sama Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); m. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerja sama Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); n. pelaksanaan penyusunan materi diklat dan penyuluhan lingkungan hidup; o. pelaksanaan perencanaan pengembangan metode diklat dan penyuluhan lingkungan hidup; p. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup; q. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup; r. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat/perseorangan peduli lingkungan hidup; s. pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan; t. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan sarpras diklat dan penyuluhan lingkungan hidup; u. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengembangan jenis penghargaan dan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup; v. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaanserta dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional; w. pelaksanaan perencanaan pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; x. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; y. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan z. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|
| FOTO | |||
|---|---|---|---|

