Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan
| Pimpinan |
Nama PimpinanHERU PRAYOGA, S.T. NIP19850110 201001 1 010 Pangkat / Golongan III/d, Penata Tingkat I Pendidikan TerakhirS1 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang penatagunaan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan, pengelolaan dan penatausahaan hasil hutan yang menjadi kewenangan Provinsi; Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan; b. penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan, evaluasi penatagunaan hutan dan rencana pengelolaan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan pengembangan promosi, investasi, kerja sama, kemitraan, kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan sistem informasi tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; d. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi; e. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada kawasan hutan produksi di wilayah Provinsi; f. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan lindung di wilayah Provinsi; g. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan; h. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan penggunaan kawasan hutan dan pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan pemanfaatan kawasan hutan; i. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi status dan fungsi kawasan hutan, informasi kawasan hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi; j. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan terkait bimbingan teknis, perencanaan, penyusunan, penilaian, pengesahan, evaluasi, penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi; k. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; l. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi industri primer hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; m. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; n. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan o. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang penatagunaan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan, pengelolaan dan penatausahaan hasil hutan yang menjadi kewenangan Provinsi; (2) Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan; b. penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan, evaluasi penatagunaan hutan dan rencana pengelolaan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan pengembangan promosi, investasi, kerja sama, kemitraan, kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan sistem informasi tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; d. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi; e. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada kawasan hutan produksi di wilayah Provinsi; f. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan lindung di wilayah Provinsi; g. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan; h. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan penggunaan kawasan hutan dan pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan pemanfaatan kawasan hutan; i. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi status dan fungsi kawasan hutan, informasi kawasan hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi; j. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan terkait bimbingan teknis, perencanaan, penyusunan, penilaian, pengesahan, evaluasi, penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi; k. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; l. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi industri primer hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; m. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; n. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan o. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang penatagunaan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan, pengelolaan dan penatausahaan hasil hutan yang menjadi kewenangan Provinsi; (2) Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan; b. penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan, evaluasi penatagunaan hutan dan rencana pengelolaan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan pengembangan promosi, investasi, kerja sama, kemitraan, kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan sistem informasi tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; d. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi; e. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada kawasan hutan produksi di wilayah Provinsi; f. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan lindung di wilayah Provinsi; g. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan; h. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan penggunaan kawasan hutan dan pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan pemanfaatan kawasan hutan; i. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi status dan fungsi kawasan hutan, informasi kawasan hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi; j. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan terkait bimbingan teknis, perencanaan, penyusunan, penilaian, pengesahan, evaluasi, penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi; k. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; l. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi industri primer hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; m. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; n. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan o. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang penatagunaan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan, pengelolaan dan penatausahaan hasil hutan yang menjadi kewenangan Provinsi; (2) Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan; b. penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan, evaluasi penatagunaan hutan dan rencana pengelolaan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan pengembangan promosi, investasi, kerja sama, kemitraan, kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan sistem informasi tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; d. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi; e. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada kawasan hutan produksi di wilayah Provinsi; f. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan lindung di wilayah Provinsi; g. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan; h. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan penggunaan kawasan hutan dan pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan pemanfaatan kawasan hutan; i. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi status dan fungsi kawasan hutan, informasi kawasan hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi; j. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan terkait bimbingan teknis, perencanaan, penyusunan, penilaian, pengesahan, evaluasi, penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi; k. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; l. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi industri primer hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; m. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; n. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan o. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang penatagunaan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan, pengelolaan dan penatausahaan hasil hutan yang menjadi kewenangan Provinsi; (2) Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan; b. penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan, evaluasi penatagunaan hutan dan rencana pengelolaan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan pengembangan promosi, investasi, kerja sama, kemitraan, kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan sistem informasi tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; d. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi; e. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada kawasan hutan produksi di wilayah Provinsi; f. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan lindung di wilayah Provinsi; g. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan; h. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan penggunaan kawasan hutan dan pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan pemanfaatan kawasan hutan; i. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi status dan fungsi kawasan hutan, informasi kawasan hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi; j. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan terkait bimbingan teknis, perencanaan, penyusunan, penilaian, pengesahan, evaluasi, penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi; k. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; l. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi industri primer hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; m. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; n. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan o. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang penatagunaan hutan dan penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan, pengelolaan dan penatausahaan hasil hutan yang menjadi kewenangan Provinsi; (2) Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan; b. penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pembinaan, evaluasi penatagunaan hutan dan rencana pengelolaan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan pengembangan promosi, investasi, kerja sama, kemitraan, kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan sistem informasi tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; d. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi; e. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada kawasan hutan produksi di wilayah Provinsi; f. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan lindung di wilayah Provinsi; g. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan; h. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan penggunaan kawasan hutan dan pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi/perizinan pemanfaatan kawasan hutan; i. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi status dan fungsi kawasan hutan, informasi kawasan hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi; j. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan terkait bimbingan teknis, perencanaan, penyusunan, penilaian, pengesahan, evaluasi, penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi; k. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; l. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi industri primer hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; m. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; n. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan o. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|

