Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup
| Pimpinan |
Nama PimpinanHUTRIADI, S.Si., M.Sc. NIP19770814 200212 1 004 Pangkat / Golongan IV/b, Pembina Tingkat I Pendidikan TerakhirS2 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pengendalian lingkungan hidup. Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup; b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis pengendalian lingkungan hidup; c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Analisis Mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup; d. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); e. penyelenggaraan dan pengoordinasian pemrosesan izin lingkungan, dan penilaian terhadap dokumen lingkungan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)/ Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dan dokumen lingkungan lainnya, serta urusan kesekretariatan Komisi Penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal); f. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan lisensi komisi penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) Kabupaten/Kota; g. penyelenggaraan dan pengoordinasian evaluasi kinerja penatalaksanaan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku terhadap Komisi Penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) Kabupaten/Kota dan instansi lingkungan hidup Kabupaten/Kota; h. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan materi rekomendasi keputusan kelayakan/ ketidaklayakan lingkungan hidup, rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan izin lingkungan, serta keputusan lingkungan hidup lainnya; i. penyelenggaraan dan pengoordinasian dokumentasi dan pengolahan data pendukung di bidang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)/Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dan dokumen lingkungan lainnya; j. penyelenggaraan dan pengoordinasian pemantauan kualitas air, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas pesisir dan laut, serta penyelenggaraan koordinasi pemantauan, penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian), dan pemulihan pencemaran (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi; k. penyelenggaraan verifikasi bahan penentuan baku mutu lingkungan dan bahan penentuan baku mutu sumber pencemar; l. penyelenggaraan koordinasi pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; m. penyelenggaraan verifikasi bahan penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; n. penyelenggaraan koordinasi pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi, dan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi; o. penyelenggaraan koordinasi penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan, pemantauan dan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian), serta pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan; p. penyelenggaraan verifikasi bahan penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan, koordinasi pengawasan, evaluasi dan tindaklanjut rekomendasi hasil pengawasan dan evaluasi terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah; q. penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan hasil hutan di wilayah Provinsi; r. penyelenggaraan Koordinasi pengembangan investasi dan usaha, penyediaan sarana prasarana, pengembangan teknologi pengelolaan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan pengelolaan hutan dan hasil hutan di wilayah Provinsi; s. penyelenggaraan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan, tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan pelaksanaan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah; t. penyelenggaraan verifikasi rumusan kebijakan teknis pengelolaan sampah di Provinsi dan penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu; u. penyelenggaraan Koordinasi pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Regional, pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota), penyediaan sarpras pengolahan sampah, perencanaan dan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Regional, penetapan stasiun peralihan antara dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota, pengembangan teknologi pengelolaan sampah serta pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah; v. penyelenggaraan verifikasi bahan penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan); w. penyelenggaraan koordinasi proses perizinan bagi pengumpul limbah B3 dan proses perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas Kabupaten/Kota dan proses perizinan penimbunan, pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan, penyediaan sarpras pengolahan, pengembangan teknologi pengelolaan, serta pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dilakukan lintas Kabupaten/Kota; x. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; y. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan z. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. |
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|||
|
|

