Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
| Pimpinan |
Nama PimpinanHARFIYANTO, S.Si NIP19840712 200903 1 003 Pangkat / Golongan II/d, Pengatur Tingkat I Pendidikan TerakhirS1 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pemeliharaan lingkungan hidup. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pnyusunan program kerja Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup; b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pemeliharaan lingkungan hidup; c. pelaksanaan perencanaan perlindungan sumber daya alam; d. pelaksanaan perencanaan pengawetan sumber daya alam; e. pelaksanaan perencanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam; f. pelaksanaan perencanaan pencadangan sumber daya alam; g. pelaksanaan perencanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; h. pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca (GRK); i. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan konservasi keanekaragaman hayati; j. pelaksanaan penyiapan bahan penetapan kebijakan dan penyelenggaraan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati; k. pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati; l. pelaksanaan penyiapan bahan penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; m. pelaksanaan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; n. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait; o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; p. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|
| NO. | NAMA | FOTO | |
|---|---|---|---|
|
|

