Seksi Perencanaan Lingkungan Hidup
| Pimpinan | |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Seksi Perencanaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan lingkungan hidup. Seksi Perencanaan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pnyusunan program kerja Seksi Perencanaan Lingkungan Hidup; b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perencanaan lingkungan hidup; c. pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam; d. pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); e. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); f. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); g. pelaksanaan penyiapan bahan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; h. pelaksanaan penyiapan bahan Koordinasi penyusunan tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; i. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup); h. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan sinkronisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion; i. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup (LH); j. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD); k. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH); l. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); m. pelaksanaan pengkajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi; n. pelaksanaan penyiapan bahan pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); o. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); p. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); q. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); r. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi dengan unit kerja terkait; s. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; t. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan u. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. |
| NO. | NAMA | NIP | FOTO |
|---|---|---|---|
|
|

