Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan

Pimpinan

Nama Pimpinan
ABDUL HADI, S.E.
NIP
19710525 200212 1 006
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Pendidikan Terakhir
S1
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan.

Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan;

b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;

c. pelaksanaan penyusunan bahan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup;

d. pelaksanaan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);

e. pelaksanaan proses izin lingkungan, penilaian terhadap dokumen lingkungan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)/ Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)/ Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dan dokumen lingkungan lainnya, dan urusan kesekretariatan Komisi Penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal);

f. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan terhadap proses penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan;

g. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan lisensi komisi penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)  Kabupaten/Kota;

h. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan evaluasi kinerja penatalaksanaan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku terhadap Komisi Penilai Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) Kabupaten/Kota dan instansi lingkungan hidup Kabupaten/Kota;

i. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan materi rekomendasi keputusankelayakan/ketidaklayakan lingkungan hidup, rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan izin lingkungan, serta keputusan lingkungan hidup lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j. pelaksanaan penyiapan bahan dokumentasi dan pengolahan data pendukung di bidang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)/Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)/ Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)/dokumen lingkungan lainnya.

k. pelaksanaan perencanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

m. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.