Subbagian Perencanaan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana, program, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas.
Subbagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perencanaan;
c. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi kerja sama dengan unit kerja terkait;
d. pelaksanaan perencanaan pengelolaan data dan informasi;
e. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, bahan LKPJ, dan bahan LPPD lingkup Dinas;
f. pelaksanaan penyiapan bahan dan perencanaan fasilitasi dan Koordinasi SAKIP;
g. pelaksanaan Koordinasi dan menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas;
h. pelaksanaan perencanaan pengendalian kegiatan Subbagian Perencanaan;
i. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian program Dinas serta UPTD;
j. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas serta UPTD;
k. pelaksanaan Koordinasi penyusunan bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
l. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pelaksanaan perencanaan;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta laporan;
n. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.