Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
| Pimpinan |
Nama PimpinanHASANUDIN, S.H. NIP19720703 200212 1 002 Pangkat / Golongan III/d, Penata Tingkat I Pendidikan TerakhirS1 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). (2) Seksi Pengelolaan DAS dan KSDAE dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan DAS dan KSDAE; c. pelaksanaan penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS, optimalisasi fungsi dan daya dukung Wilayah DAS, penerapan teknik konservasi tanah dan air di Wilayah DAS; d. pelaksanaan perencanaan pengembangan, peningkatan kelembagaan, koordinasi dan sinkronisasi serta pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS; e. pelaksanaan perencanaan, penyiapan bahan dan pembuatan rancangan pembinaan, pengendalian dan pengawasan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam Lampiran (Appendix) CITES untuk kewenangan daerah Provinsi; f. pelaksanaan perencanaan pemanfaatan, pengendalian kerusakan dan pemeliharaan ekosistem lahan basah; g. pelaksanaan perencanaan pembentukan, pelaksanaan pengelolaan, penguatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat di kawasan bernilai ekosistem penting serta daerah penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; i. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|
| NO. | NAMA | NIP | FOTO |
|---|---|---|---|

