Seksi Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpinan

Nama Pimpinan
OKTEDY ANDRYANSAH, S.Hut., M.Si.
NIP
19811023 200604 1 009
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

) Seksi Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Seksi Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai  fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat;

b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat;

c. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan, program dan materi penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan

d. pelaksanaan perencanaan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha bidang kehutanan;

e. pelaksanaan perancangan fasilitasi, pendampingan pembentukan dan pengembangan perhutanan sosial (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa, dan Kemitraan Kehutanan);

f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

g. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.

 

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO