Seksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
| Pimpinan |
Nama PimpinanERA GUSDITA, S.Hut., M.M. NIP19720815 200212 2 004 Pangkat / Golongan IV/a, Pembina Pendidikan TerakhirS2 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Seksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Seksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, bahan evaluasi, bahan koordinasi pada pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan penanganan kebakaran di wilayah Provinsi; c. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pelatihan, pendidikan, sosialisasi dan penyuluhan pencegahan pengendalian dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi; d. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembentukan forum kolaboratif pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi; e. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembangunan sistem informasi, potensi dampak dan pemberian peringatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi; f. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi; g. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; i. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|
| NO. | NAMA | NIP | FOTO |
|---|---|---|---|

