Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum

Pimpinan

Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengaduan, penegakan hukum pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan kehutanan.

Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi  Pengaduan dan Penegakan Hukum;

b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi pemberian advokasi dan/atau bantuan hukum bagi petugas pengawas lingkungan hidup daerah dan kehutanan akibat penyidikan perkara pelanggaran dan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan, izin pengelolaan lingkungan, dan izin bidang kehutanan serta kegiatan yang menyebabkan kerusakan hutan dan lahan di wilayah Provinsi;

c. pelaksanaan pembuatan konsep pemberian advokasi, konsultasi dan bantuan hukum bidang kehutanan dan lahan di wilayah Provinsi;

d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil  evaluasi penerima izin lingkungan, izin perlindungan, pengelolaan lingkungan dan kehutanan di wilayah Provinsi;

e. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi, verifikasi dan pembentukan tim penyelenggaraan pengaduan, rekomendasi  dan penegakan hukum atas pelanggaran penerima izin lingkungan, izin perlindungan, pengelolaan lingkungan dan kehutanan di wilayah Provinsi;

f. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi penyidikan perkara pelanggaran penerima izin lingkungan, izin perlindungan, pengelolaan lingkungan dan kehutanan di wilayah Provinsi;

g. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana dan perdata secara terpadu atas pelanggaran penerima izin lingkungan, izin perlindungan, pengelolaan lingkungan dan kehutanan di wilayah Provinsi;

h. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi, monitoring. evaluasi dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi;

i. pelaksanaan perencanaan pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang  tidak sesuai dengan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Provinsi;

j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

k. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO