Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Lahan
| Pimpinan | |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Lahan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perlindungan dan pengamanan hutan dan lahan. Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Lahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan dan Lahan; b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pencegahan dan pengendalian kerusakan kawasan hutan, koordinasi, sinkronisasi perlindungan dan pengamanan hutan dan lahan di wilayah Provinsi; c. pelaksanaan dan penyiapan bahan bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi dan penyuluhan perlindungan dan pengamanan hutan dan lahan serta pembentukan forum/lembaga kolaboratif dalam perlindungan dan pengamanan hutan dan lahan di wilayah Provinsi; d. pelaksanaan perencanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan, izin perlindungan, pengelolaan lingkungan dan izin bidang kehutanan serta kegiatan yang menyebabkan pencemaran, kerusakan hutan dan lahan di wilayah Provinsi; e. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembangunan sistem informasi perlindungan dan pengamanan hutan dan lahan di wilayah Provinsi; f. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan monitoring dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan dan lahan di wilayah Provinsi; g. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi perlindungan dan pengamanan hutan dan lahan dengan unit terkait; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; j. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|
| NO. | NAMA | NIP | FOTO |
|---|---|---|---|

