Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| Pimpinan |
Nama PimpinanBAMBANG TRISULA, S.Hut., M.M. NIP19771020 200212 1 008 Pangkat / Golongan IV/b, Pembina Tingkat I Pendidikan TerakhirS2 |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan. Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis promosi, pemberian sistem informasi, perencanaan dan penyusunan kegiatan, penilaian, pengesahan, evaluasi dan verfikasi, penetapan rencana kerja perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Provinsi; c. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan dalam pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi pemberian advokasi dan/atau bantuan hukum bagi petugas pengawas lingkungan hidup daerah dan kehutanan akibat penyidikan perkara pelanggaran dan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan, izin pengelolaan lingkungan, dan izin bidang kehutanan serta kegiatan yang menyebabkan kerusakan hutan dan lahan di wilayah Provinsi; d. penyelenggaraan dan pengoordinasian unit terkait terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan; e. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan pembangunan sistem informasi perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan; f. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan monitoring dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan dan lahan di wilayah Provinsi; g. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; h. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan i. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|
| NO. | NAMA | NIP | FOTO |
|---|---|---|---|

