Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahaya dan Beracun

Pimpinan

Nama Pimpinan
MARISON LUBIS, S.T.
NIP
19780713 200212 1 006
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Pendidikan Terakhir
S1
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Pengelolaan sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bahan

Berbahaya Dan Beracun (LB3);

b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3);

c. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan  teknis pengelolaan sampah di Provinsi;

d. pelaksanaan penyusunan bahan penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;

e. pelaksanaan perencanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat  Pemrosesan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Regional;

f. pelaksanaan perencanaan pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota);

g. pelaksanaan perencanaan penyediaan sarpras pengolahan sampah;

h. pelaksanaan perencanaan dan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Regional;

i. pelaksanaan perencanaan penetapan stasiun peralihan antara dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota;

j. pelaksanaan perencanaan Koordinasi pengembangan teknologi pengelolaan sampah;

k. pelaksanaan perencanaan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;

l. pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis perizinan pengumpulan dan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);

m. pelaksanaan proses perizinan bagi pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3);

n. pelaksanaan proses perizinan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas Kabupaten/Kota;

o. pelaksanaan proses perizinan Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dilakukan lintas Kabupaten/Kota;

p. pelaksanaan perencanaan pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3);

q. pelaksanaan perencanaan penyediaan sarpras pengolahan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun (LB3);

r. pelaksanaan perencanaan pengembangan teknologi pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3);

s. pelaksanaan perencanaan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3);

t. pelaksanaan perencanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;

u. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembuatan laporan sesuai bidang tugasnya;

v. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN;

w. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

 

Data Staf