Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas.
Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis keuangan;
c. pelaksanaan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
d. pelaksanaan perencanaan pelayanan perbendaharaan keuangan;
e. pelaksanaan perancangan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
f. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
g. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pertanggungjawaban anggaran Dinas;
h. pelaksanaan perencanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
i. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan;
j. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengelolaan keuangan;
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
l. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.