PANGKALPINANG – Komisi III DPRD Kabupaten Bangka melakukan studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka memperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai instrumen pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/08/2026), dan diterima langsung oleh Kepala DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amransyah Muslimin, S.T., M.T.
Dalam kesempatan tersebut, Amransyah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka dan DPRD Kabupaten Bangka yang telah berkomitmen menyusun RPPLH sebagai landasan penting dalam pembangunan daerah.
“Kami sangat bangga Kabupaten Bangka menjadi salah satu kabupaten yang sudah siap untuk dibahas di DPRD. Saat ini ada dua kabupaten yang sudah siap, yaitu Belitung Timur dan Bangka,” ujar Amransyah.
Ia menekankan pentingnya penyusunan RPPLH kabupaten agar selaras dengan RPPLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta memperhatikan regulasi terbaru. Dokumen RPPLH Kabupaten Bangka yang telah melalui proses telaah dan perbaikan diharapkan dapat menjadi salah satu dokumen RPPLH yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Amransyah menjelaskan, RPPLH memiliki posisi strategis dalam memastikan pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
“RPPLH ini sangat penting karena kita bukan anti terhadap pembangunan, tetapi kita harus mengantisipasi agar pembangunan tetap berkelanjutan. Ini bukan warisan, tetapi titipan untuk anak cucu kita,” tegasnya.
Menurutnya, RPPLH akan menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan selanjutnya terintegrasi dengan dokumen tata ruang, termasuk RTRW, serta menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan pada masa mendatang.
Amransyah juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Bangka yang hadir untuk berdiskusi dan memperkuat substansi penyusunan RPPLH. DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap memberikan dukungan terhadap proses penyusunan RPPLH Kabupaten Bangka.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya saat ini terus mengawal penyusunan RPPLH Kabupaten Bangka yang memiliki masa berlaku selama 30 tahun.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bangka menghadapi berbagai persoalan sosio-ekonomi yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RPPLH. Salah satunya berkaitan dengan sektor pertambangan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di daerah.
Firmansyah menyebutkan, Kabupaten Bangka juga tengah menghadapi berbagai isu strategis yang perlu diakomodasi dalam dokumen RPPLH. Karena itu, pihaknya berharap RPPLH tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang dapat memberikan arah pembangunan daerah.
Firmansyah berharap melalui studi banding dan diskusi bersama DLHK Babel, pihaknya dapat memperoleh masukan untuk mempertajam substansi dokumen RPPLH Kabupaten Bangka sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPRD.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edwin Setiady, S.T., M.T., turut memaparkan tahapan penyusunan RPPLH sesuai Permen LH/BPLH Nomor 27 Tahun 2025.
Edwin menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, identifikasi potensi dan masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), penyusunan skenario PPLH, perumusan RPPLH, konsultasi, penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPPLH, hingga penetapan Perda RPPLH Daerah.
Setelah ditetapkan, arahan RPPLH selanjutnya diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan sektoral dan berbagai instrumen lingkungan hidup lainnya.
Melalui studi banding dan diskusi tersebut, diharapkan proses penyusunan RPPLH Kabupaten Bangka semakin kuat secara substansi, selaras dengan kebijakan provinsi dan regulasi yang berlaku, serta mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk 30 tahun ke depan.


