Kick Off RPPEM Babel 2026, Satukan Persepsi dan Data Pengelolaan Mangrove

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Kick Off Meeting dan Penyamaan Persepsi Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026, Rabu (03/06/2026) di Novotel.

Dalam sambutan Gubernur Kep. Babel yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, menyampaikan bahwa ekosistem mangrove memiliki nilai strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Mangrove berfungsi melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota, serta berperan penting sebagai penyerap karbon biru dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Menurutnya, sebagai daerah kepulauan dan pesisir, keberadaan mangrove sangat berkaitan dengan ketahanan lingkungan, produktivitas perikanan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, pengelolaan mangrove harus dilakukan secara terpadu, berbasis ilmu pengetahuan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Penyusunan RPPEM menjadi langkah penting dalam membangun arah kebijakan pengelolaan mangrove yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dokumen ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menyelaraskan perlindungan lingkungan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Fery juga menyambut baik kegiatan ini sebagai forum untuk menyamakan persepsi, menyatukan data dan informasi, serta memperkuat sinergi antar sektor dan kelembagaan dalam penyusunan RPPEM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edwin Setiady, menjelaskan bahwa maksud pelaksanaan kegiatan ini menyelenggarakan penyusunan RPPEM sebagai dokumen perencanaan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.

Adapun tujuan yang ingin dicapai antara lain menyusun draft RPPEM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan keselarasan antara RPPEM Provinsi dan RPPEM Nasional, serta menghasilkan dokumen yang komunikatif, implementatif, dan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan ekosistem mangrove.

Rangkaian kegiatan penyusunan RPPEM akan berlangsung pada 02–23 Juni 2026 melalui berbagai tahapan rapat, diskusi, konsultasi, dan pembahasan teknis. Kegiatan ini melibatkan unsur Kementerian Lingkungan Hidup, Tim Penyusun RPPEM Nasional, Tim Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), Tim Penyusun RPPEM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tersusun draft RPPEM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang komprehensif, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga menjadi landasan dalam perlindungan, rehabilitasi, pemanfaatan berkelanjutan, serta pengendalian kerusakan ekosistem mangrove di daerah.

Sumber: 
DLHK
Penulis: 
Ratna kusuma dewi
Fotografer: 
Ratna
Bidang Informasi: 
DLH