PANGKALPINANG – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amransyah Muslimin, ST., MT., memberikan materi terkait kebijakan, pendekatan, dan arah penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada kegiatan Kick Off Meeting dan Penyamaan Persepsi Penyusunan RPPEM Tahun 2026 di Novotel Pangkalpinang, Rabu (03/06/2026).
Dalam paparannya, Amransyah menjelaskan bahwa ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis bagi wilayah kepulauan seperti Bangka Belitung. Mangrove berperan sebagai pelindung pantai dari abrasi, gelombang badai, dan banjir rob, habitat berbagai biota pesisir yang menjadi basis perikanan tangkap maupun budidaya, penyimpan karbon biru (blue carbon) untuk mitigasi perubahan iklim, penopang ekonomi masyarakat pesisir melalui ekowisata dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), serta penjaga ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia menyampaikan bahwa RPPEM Babel 2026–2035 menargetkan tersedianya data mangrove yang lengkap dan terverifikasi, kejelasan status setiap kawasan mangrove apakah berfungsi lindung atau dapat dimanfaatkan, tidak adanya konversi mangrove lindung tanpa dasar hukum yang sah, terlaksananya program rehabilitasi pada kawasan mangrove yang paling kritis, serta terbentuknya kelembagaan pengelolaan mangrove yang efektif lintas sektor dan lintas daerah.
Untuk mencapai target tersebut, penyusunan RPPEM akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu kick off dan pembentukan tim, inventarisasi serta pengumpulan data, analisis dan penetapan fungsi mangrove, hingga penyusunan dokumen RPPEM.
Pada kesempatan tersebut, Amransyah juga menyampaikan harapan kepada seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah Provinsi diharapkan segera menerbitkan Surat Keputusan Tim Penyusunan RPPEM lintas OPD. Pemerintah kabupaten/kota diminta menyiapkan data dan personel untuk mendukung proses inventarisasi bersama. Kalangan akademisi diharapkan dapat berkontribusi melalui data dan kajian ilmiah terkait mangrove di Bangka Belitung, sementara masyarakat diharapkan turut menyampaikan kebutuhan serta kearifan lokal dalam proses konsultasi dan penyusunan dokumen.
Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, penyusunan RPPEM diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pengelolaan ekosistem mangrove yang berkelanjutan, terarah, dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.


